Bangsa Indonesia, secara yuridis mempunyai tujuan pendidikan yang sangat baik dan menakjubkan, sebagaimana dikemukakan dalam UUSPN (nomor: 20 tahun 2003 bahwa Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Rumusan tujuan pendidikan nasional Indonesia mempunyai makna sangat mendalam yang tidak hanya menyentuh dimensi kecerdasan intelektual, namun secara spsifik membangun dimensi kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual manusia. Dalam konteks ini pendidikan tidak sekedar mencerdaskan otak manusi melalui penanaman ilmu pengatahuan, melainkan juga keberadaan pendidikan membina keimanan dan ketakwaan manusia. Sehingga tujuan pendidikan nasional berorienta membangun manusia Indonesia secara paripurna, meliputi kecersadan intelektual, emosional dan spritual secara komprehensif.
Apabila tujuan pendidikan nasional dapat diinterpretasi dan diimplementasi secara benar, jujur dan adil, bisa dipastikan pada masanya pendidikan akan mempruduk SDM berkualitas terbaik yang akan mengentas nasib bangsa dari keterpurukan peradaban yang sarat dengan kultur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menghinakan harkat dan martabat bangsa Indonesia secara absolut.
Menjawab berbagai persoalan pendidikan berkaitan upaya merealisasi tujuan pendidikan ada baiknya dikemas suatu model pendidikan yang berorientasi pada tujuan pendidikan, dengan cara menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan yang memang harus penuhi setiap anak bangsa. Oleh karena itu pendidikan hendaknya tidak menjadi beban sosial baik secara moral maupun terutama secara finansial. Konsep pendidikan efektif adalah satu diantara sekian solusi yang dapat diterapkan sebagai upaya mendekatkan pendidikan pada tujuannya. Sebagaimana dimaklumi bahwa pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta
didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan
sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru,
instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan
pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar